Posted in
Info
[Share] UKM Tata Cara
IJIN RESTORAN/CAFE/WARUNG MAKAN
Untuk pertama ane
memulai untuk share usaha Restoran atau Rumah Makan. Kelasnya untuk
yang satu ini dikhususkan untuk usaha-usaha Restoran/Cafe/Warung Makan yang
lokasinya di pinggir jalan raya. Sehingga memang membutuhkan ijin khusus dan
resmi.
Tapi kalau warung makan
yang tempatnya diperkampungan atau daerah-daerah yang tertutup mungkin
perizinannya lain lagi dan akan dibahas dilain kesempatan. Atau mungkin juragan-juragan
ada yang ingin berbagi.
Oh ya satu lagi.
Tulisan ini sangat normatif ya gan. Fakta dilapangan akan jauh berbeda terutama
untuk masalah komisi-komisi lainnya (jangan dibiasakan gan).
Okey langsung saja.
A.
Prosedur Pengurusan Peijinan
Agan bisa langsung
datang ke Kantor Walikota/Bupati untuk permohonan ijin membuka
restoran/cafe/warung makan, dll. Disana agan akan tau syarat-syarat dan
berkas apa saja yang harus dilengkapi untuk menajukan perijinan usaha.
Setelah agan lengkap
dengan syarat dan berkas yang dibutuhkan, nantinya akan ada pertugas yang
datang untuk mengecek kecocokan berkas dengan kondisi dilapangan. Ketika
semua cocok dan sudah berhasil di approve petugas. Agan disuruh untuk
membayar retribusi ke Pemda ke rekening yang sudah ditentukan.
Kurang lebih setelah
proses administrasi dan pemayaran selesai. Sekitar 14 hari kerja, ijin sudah
dapat keluar dan usaha Restoran agan bisa beroperasi.
|
B.
Persyaratan Administrasi
·
Mengisi formulir permohonan
dengan materai Rp 6.000,-
·
Fotokopi KTP dengan menunjukkan
KTP Asli
·
Fotokopi sertifikat tanah atau
jika bukan milik sendiri ada pernyataan dari pemilik tanah/bangunan bahwa
tidak keberatan dibuat usaha tentunya dengan materai
·
Gambar denah lokasi
·
Salinan IMB
·
Salinan perijinan gangguan (HO)
·
Salinan NPWP
·
Salinan Ijin Peruntukkan
Penggunaan Tanag
·
Dokumen-dokemen lainnya
berhubungan dengan lingkungan hidup
·
Salinan akte pendirian perusahaan
(jika memang berbadan hukum)
Oh ya untuk
administrasi diatas memang sangat terkait dengan ijin-ijin lainnya. Memang
dalam membuat perijinan usaha banyak pihak atau dinas yang harus kita
datangin, yah itulah INDONESIA.
Nanti akan dibahas selanjutnya
|
C.
Syarat-syarat tidak tertulis
·
Minta ijin kepada pemerintahan
paling deket sama usaha agan (Kelurahan, RT/RT) karena biasanya saat
pembangunan ada aja yang datang so-soan nanya. Padahal minta jatah.
·
Minta ijin sama ormas-ormas
terdekat (mau gmana lagi gan biar aman) kecuali jika agan punya bekingan lain
(kasih tau ya gan klo punya siapa tau bisa nebeng dibekingin).
·
Oh ya kalau usaha makanannya
memang mengandung Daging Babi atau barang2 lain yang tidak halal
maka diharuskan menuliskan tulisan tidak halal di menu masakannya
|
[SHARE] USAHA di MALL
!!!
Copy dari thread sebelah:
Emm apa lagi ya? Itu dulu aja...ntar kalo ada yang
lain aku tambahkan lagi.
Klo ada yang punya pengalaman lain yang bisa di
share....lebih bagus lagi
Moga bisa berbagi manfaat...
|
[SHARE] Izin Produksi
Makanan Skala Rumahan
Untuk kali ini saya
akan mencoba untuk berbagi berbagai macam persyaratan untuk mengurus perijinan
produksi makanan skala rumahan.
Penjelasan
Apa yang disebut dengan Produksi makanan skala
rumahan
Produksinya skala kecil, biasanya dilakukan hanya
oleh segelintir orang/komunitas yang dilakukan dipemukiman
Ruang lingkup pemasarannya kecil, sekitar
lingkungan tempat produksi tersebut. Kalaupun ada yang hingga keluar daerah,
jumlahnya pun tidak terlalu signifikan.
Struktur usahanya pun tidak berupa badan hukum,
karena memang ruang lingkupnya kecil
|
Lalu apa saya persyaratannya dan ditujukan kemana?
Untuk ditujukannya, untuk skala ini memang ijinnya
bisa hanya sampai ke dinas kesehatan terkait (Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten)
Untuk Persyaratannya
·
Surat permohonan izin produksi
makanan/minuman ke Dinas Kesehatan Setempat
·
Data produk makanan dan minuman
hasil produksi
·
Sampel hasil produksi
·
Label/kemasan yang dipakai untuk
hasil produksi
·
Peta lokasi produksi
·
Fotokopi KTP
pemilik/penanggungjawab usaha
·
Foto pemilik/penanggungjawab
usaha
·
Untuk minuman disertai dengan
hasil pemeriksaan laboraturium air baku
Surat-surat diatas
tentunya tidak baku, hal itu dikarenakan kebijakan setiap dinas kesehatan
setiap daerah berbeda-beda.
|
Namun yang mesti diperhatikan, ada barang-barang
yang memang tidak bisa perizinannya hanya dikeluarkan oleh dinas kesehatan.
Ada beberapa barang yang wajib memiliki izin dan Badan POM:
1. Pangan kalengan
2. Minumal beralkohol
3. Makanan Bayi
4. Susu dan hasil olahannya
5. Air minum kemasan
6. Makanan/minuman lainnya yang memerlukan Standar
Nasional Indonesia (SNI) info lengkapnya bisa dilihat di BPOM
|
[Share] Pembuatan CV
!!!
Untuk UKM pembentukan
badan hukum CV sudah cukup untuk mengakomodir apabila kita ingin mengikuti
tender-tender di perusahaan. Namun jika memang usaha kita ingin menjadi lebih
besar lagi. Tidak ada salahnya kita membuat PT. Dalam bahasan kali ini saya
akan mencoba membuat tata cara pembuatan CV di Indonesia.
Pengertian
CV (Commanditaire
Vennootschap atau Persekutuan Komanditer) adalah bentuk badan hukum usaha
perseorangan atau pertemanan yang tidak terlalu besar dari segi pendanaan.
Kelebihan:
·
Modal yang kecil dibandingkan PT,
namun bisa mendapatkan pendanaan dari bank layaknya sebuah badan hukum
·
Kemampuan manajemen yang lebih
besar
·
Sudah dapat mengikuti
tender-tender perusahaan karena sudah berbadan hukum
·
Pendirian lebih mudah
dibandingkan dengan PT
Kelemahan:
·
Tanggung jawab yang tidak
terbatas, harta pendiri dapat terkena masalah jika nanti pailit.
·
Kelangsungan hidup tidak menentu
·
Sulitnya menarik modal yang telah
kita tanam
OKey skipp.... baca aja di google deh
penjelasan tentang ini karena ini bahas tentang syarat-syarat dan
usaha maka kita bahas aja tentang syarat-syaratnya,
|
Biasanya untuk
pengurusan Izin Pembuatan CV atau PT kita akan menyerahkan semuanya ke
notaris. Hal itu dikarenakan kita tidak ingin terlalu ribet dengan segala
administrasi dengan pemerintah. Saya pun menyarankan anda menggunakan pihak
ketiga atau notaris saja untuk mempermudah pengurusan dan anda fokus terhadap
planing bisnis yang akan anda jalankan. Tapi berhubung ini thread tentang
perizinan akan saya bahas kedua-duanya (sendiri atau melalui notaris).
|
Mengurus Sendiri
Dalam mendirikan CV,
ada yang dinamakan ikhtisar resmi yang artinya berkas atau data resmi yang
dikeluarkan dari pihak pendiri CV tersebut. Anda harus menyiapkan ikhtisar
resmi tersebut. Iktisar resmi tersebut meliputi :
·
Nama lengkap, pekerjaan dan
tempat tinggal para pendirinya.
·
Penetapan nama CV anda.
·
Keterangan yang berisi sifat CV
anda di kemudian harinya. Bersifat khusus atau terbatas untuk menjalankan
sebuah perusahaan cabang secara khusus.
·
Nama sekutu yang tidak berkuasa
untuk menandatangani perjanjian atas nama sekutu.
·
Saat mulai dan berlakunya CV.
·
Klausul-klausul penting lain yang
berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri.
·
Pendaftaran akta pendirian ke PN
harus diberi tanggal.
·
Pembentukan kas atau uang dari CV
yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga. Jika kas sudah kosong,
maka berlakulah tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.
·
Pengeluaran satu atau beberapa
sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
Dan menurut
kebiasaan, saat anda akan mendidirikan CV, anda hanya mendasarkannya pada
akta notaris dan kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang
berwenang. Kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia.
Tahapannya-pun sedikit, hanya ada 2 macam :
1. Anda mendaftarkan CV anda ke panitia PN.
Dan ini adalah
kewajiban anda selaku pendiri CV. Yang didaftarkan hanya akta pendiriannya
saja atau ikhtisar resmi CV anda.
2. Anda mengumumkan akta pendirian CV anda.
Setelah tahap
pendaftaran selesai, anda berkewajiban untuk mengumumkan ikhtisar resmi akta
pendirian CV anda dalam tambahan berita negara Republik Indonesia.
|
Melalui Notaris
Syarat pendirian :
·
Copy KTP para pendiri, minimal 2
orang
·
Copy Kartu Keluarga ( jika
penanggung jawab / Direktur Utama)
·
Copy NPWP Pribadi Penanggung
Jawab / Direktur Utama.
·
Copy Surat Keterangan Domisili
dari Pengelola gedung, jika perusahaan berdomisili di gedung
·
Pas Foto Penanggung Jawab /
Direktur Utama, Ukuran 3×4 = 2 Lembar berwarna
Nah kalau pembuatan dengan Notaris sudah sekalian
dengan surat-surat dibawah ini, jadi tidak ribet kan.
·
Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
·
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
·
Pengesahan Pengadilan Negeri
·
SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan)
·
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
|