[Share] UKM Tata Cara
IJIN RESTORAN/CAFE/WARUNG MAKAN
Untuk pertama ane
memulai untuk share usaha Restoran atau Rumah Makan. Kelasnya untuk
yang satu ini dikhususkan untuk usaha-usaha Restoran/Cafe/Warung Makan yang
lokasinya di pinggir jalan raya. Sehingga memang membutuhkan ijin khusus dan
resmi.
Tapi kalau warung makan
yang tempatnya diperkampungan atau daerah-daerah yang tertutup mungkin
perizinannya lain lagi dan akan dibahas dilain kesempatan. Atau mungkin juragan-juragan
ada yang ingin berbagi.
Oh ya satu lagi.
Tulisan ini sangat normatif ya gan. Fakta dilapangan akan jauh berbeda terutama
untuk masalah komisi-komisi lainnya (jangan dibiasakan gan).
Okey langsung saja.