Follow me on Twitter RSS FEED

Tata Cara Pengurusan Segala Macam Ijin Usaha

Posted in

[Share] UKM Tata Cara IJIN RESTORAN/CAFE/WARUNG MAKAN
Untuk pertama ane memulai untuk share usaha Restoran atau Rumah Makan. Kelasnya untuk yang satu ini dikhususkan untuk usaha-usaha Restoran/Cafe/Warung Makan yang lokasinya di pinggir jalan raya. Sehingga memang membutuhkan ijin khusus dan resmi.
Tapi kalau warung makan yang tempatnya diperkampungan atau daerah-daerah yang tertutup mungkin perizinannya lain lagi dan akan dibahas dilain kesempatan. Atau mungkin juragan-juragan ada yang ingin berbagi. 
Oh ya satu lagi. Tulisan ini sangat normatif ya gan. Fakta dilapangan akan jauh berbeda terutama untuk masalah komisi-komisi lainnya (jangan dibiasakan gan).
Okey langsung saja.

A. Prosedur Pengurusan Peijinan
Agan bisa langsung datang ke Kantor Walikota/Bupati untuk permohonan ijin membuka restoran/cafe/warung makan, dll. Disana agan akan tau syarat-syarat dan berkas apa saja yang harus dilengkapi untuk menajukan perijinan usaha.
Setelah agan lengkap dengan syarat dan berkas yang dibutuhkan, nantinya akan ada pertugas yang datang untuk mengecek kecocokan berkas dengan kondisi dilapangan. Ketika semua cocok dan sudah berhasil di approve petugas. Agan disuruh untuk membayar retribusi ke Pemda ke rekening yang sudah ditentukan.
Kurang lebih setelah proses administrasi dan pemayaran selesai. Sekitar 14 hari kerja, ijin sudah dapat keluar dan usaha Restoran agan bisa beroperasi.

B. Persyaratan Administrasi
·         Mengisi formulir permohonan dengan materai Rp 6.000,-
·         Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP Asli
·         Fotokopi sertifikat tanah atau jika bukan milik sendiri ada pernyataan dari pemilik tanah/bangunan bahwa tidak keberatan dibuat usaha tentunya dengan materai
·         Gambar denah lokasi
·         Salinan IMB
·         Salinan perijinan gangguan (HO)
·         Salinan NPWP
·         Salinan Ijin Peruntukkan Penggunaan Tanag
·         Dokumen-dokemen lainnya berhubungan dengan lingkungan hidup
·         Salinan akte pendirian perusahaan (jika memang berbadan hukum)
Oh ya untuk administrasi diatas memang sangat terkait dengan ijin-ijin lainnya. Memang dalam membuat perijinan usaha banyak pihak atau dinas yang harus kita datangin, yah itulah INDONESIA.
Nanti akan dibahas selanjutnya

C. Syarat-syarat tidak tertulis
·         Minta ijin kepada pemerintahan paling deket sama usaha agan (Kelurahan, RT/RT) karena biasanya saat pembangunan ada aja yang datang so-soan nanya. Padahal minta jatah.
·         Minta ijin sama ormas-ormas terdekat (mau gmana lagi gan biar aman) kecuali jika agan punya bekingan lain (kasih tau ya gan klo punya siapa tau bisa nebeng dibekingin).  
·         Oh ya kalau usaha makanannya memang mengandung Daging Babi atau barang2 lain yang tidak halal maka diharuskan menuliskan tulisan tidak halal di menu masakannya

[SHARE] USAHA di MALL !!!
Copy dari thread sebelah: 
Keuntungan menyewa di mall, antara lain :
1. Pasar / buyer tersedia banyak dan sesuai produk ane,
2. Baik untuk "image product",
3. Listrik dan air jalan terus,
4. Kenyamanan karyawan (termasuk penting),
5. Sistem kerja sama / kontrak yang lebih profesional,
6. Keamanan
7. Masih banyak lagi...
Kerugiannya (ada juga lho), misalnya :
1. Harga, tentunya akan lebih mahal jika dibandingkan tempat2 lain misalnya tepi jalan,
2. Peraturan yang cenderung ketat, kadang disesuaikan peraturan Mall yang bisa berubah sewaktu-waktu,
3. dll 
Cara Sewanya Bagaimana ? 
·         Cara menyewa kios, teras, lapak maupun petak berbeda-beda (dari pengalaman ane) dari masing-masih mall.
·         Untuk Pengusaha yang sudah memiliki "nama / brand bonafit" tentu akan lebih mudah, bahkan kadang-kadang pihak Manajemen Mall yang akan menawari.

Trus bagaimana dengan pemain kecil (kaya ane) ?
Jangan khawatir, karena pihak pengelola mall juga akan memanfaatkan lahan "kosong"nya bagi penyewa lapak / petak sekaligus menjadi tambahan varian produk /melengkapi produk bagi pengunjung mall tersebut. Bahkan beberapa Mall menyediakan tempat-tempat khusus bagi penyewa petak/konter meteran.

Caranya kita tinggal menghubungi bagian marketing atau bagian sewa kios.
Biasanya kita akan ditanya produk yang akan kita jual, nama usaha kita, dll, beberapa mall sudah memiliki Form isian yang harus kita isi yang sekaligus menjadi proposal kita, namun ada juga yang meminta kita untuk membuat proposal pengajuan sewa dsb.
Pengajuan sewa kita belum tentu bisa diterima begitu saja oleh pihak pengelola Mall, alasan yang biasa digunakan adalah :
1. Adanya produk sejenis di Mall tersebut,
2. Tidak tersedianya lokasi sesuai keinginan kita,
3. Jenis produk kita tidak diijinkan di Mall tersebut,
4. etc
Emm apa lagi ya? Itu dulu aja...ntar kalo ada yang lain aku tambahkan lagi.
Klo ada yang punya pengalaman lain yang bisa di share....lebih bagus lagi
Moga bisa berbagi manfaat...
[SHARE] Izin Produksi Makanan Skala Rumahan
Untuk kali ini saya akan mencoba untuk berbagi berbagai macam persyaratan untuk mengurus perijinan produksi makanan skala rumahan.
Penjelasan
Apa yang disebut dengan Produksi makanan skala rumahan
Produksinya skala kecil, biasanya dilakukan hanya oleh segelintir orang/komunitas yang dilakukan dipemukiman
Ruang lingkup pemasarannya kecil, sekitar lingkungan tempat produksi tersebut. Kalaupun ada yang hingga keluar daerah, jumlahnya pun tidak terlalu signifikan.
Struktur usahanya pun tidak berupa badan hukum, karena memang ruang lingkupnya kecil
Lalu apa saya persyaratannya dan ditujukan kemana?
Untuk ditujukannya, untuk skala ini memang ijinnya bisa hanya sampai ke dinas kesehatan terkait (Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten)

Untuk Persyaratannya
·         Surat permohonan izin produksi makanan/minuman ke Dinas Kesehatan Setempat
·         Data produk makanan dan minuman hasil produksi
·         Sampel hasil produksi
·         Label/kemasan yang dipakai untuk hasil produksi
·         Peta lokasi produksi
·         Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab usaha
·         Foto pemilik/penanggungjawab usaha
·         Untuk minuman disertai dengan hasil pemeriksaan laboraturium air baku
Surat-surat diatas tentunya tidak baku, hal itu dikarenakan kebijakan setiap dinas kesehatan setiap daerah berbeda-beda.
Namun yang mesti diperhatikan, ada barang-barang yang memang tidak bisa perizinannya hanya dikeluarkan oleh dinas kesehatan. Ada beberapa barang yang wajib memiliki izin dan Badan POM:
1. Pangan kalengan
2. Minumal beralkohol
3. Makanan Bayi
4. Susu dan hasil olahannya
5. Air minum kemasan
6. Makanan/minuman lainnya yang memerlukan Standar Nasional Indonesia (SNI) info lengkapnya bisa dilihat di BPOM
[Share] Pembuatan CV !!!
Untuk UKM pembentukan badan hukum CV sudah cukup untuk mengakomodir apabila kita ingin mengikuti tender-tender di perusahaan. Namun jika memang usaha kita ingin menjadi lebih besar lagi. Tidak ada salahnya kita membuat PT. Dalam bahasan kali ini saya akan mencoba membuat tata cara pembuatan CV di Indonesia.
Pengertian
CV (Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer) adalah bentuk badan hukum usaha perseorangan atau pertemanan yang tidak terlalu besar dari segi pendanaan.

Kelebihan:
·         Modal yang kecil dibandingkan PT, namun bisa mendapatkan pendanaan dari bank layaknya sebuah badan hukum
·         Kemampuan manajemen yang lebih besar
·         Sudah dapat mengikuti tender-tender perusahaan karena sudah berbadan hukum
·         Pendirian lebih mudah dibandingkan dengan PT

Kelemahan:
·         Tanggung jawab yang tidak terbatas, harta pendiri dapat terkena masalah jika nanti pailit.
·         Kelangsungan hidup tidak menentu
·         Sulitnya menarik modal yang telah kita tanam
OKey skipp.... baca aja di google deh penjelasan tentang ini  karena ini bahas tentang syarat-syarat dan usaha maka kita bahas aja tentang syarat-syaratnya,
Biasanya untuk pengurusan Izin Pembuatan CV atau PT kita akan menyerahkan semuanya ke notaris. Hal itu dikarenakan kita tidak ingin terlalu ribet dengan segala administrasi dengan pemerintah. Saya pun menyarankan anda menggunakan pihak ketiga atau notaris saja untuk mempermudah pengurusan dan anda fokus terhadap planing bisnis yang akan anda jalankan. Tapi berhubung ini thread tentang perizinan akan saya bahas kedua-duanya (sendiri atau melalui notaris).
Mengurus Sendiri
Dalam mendirikan CV, ada yang dinamakan ikhtisar resmi yang artinya berkas atau data resmi yang dikeluarkan dari pihak pendiri CV tersebut. Anda harus menyiapkan ikhtisar resmi tersebut. Iktisar resmi tersebut meliputi :
·         Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para pendirinya.
·         Penetapan nama CV anda.
·         Keterangan yang berisi sifat CV anda di kemudian harinya. Bersifat khusus atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus.
·         Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama sekutu.
·         Saat mulai dan berlakunya CV.
·         Klausul-klausul penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri.
·         Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal.
·         Pembentukan kas atau uang dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga. Jika kas sudah kosong, maka berlakulah tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.
·         Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
Dan menurut kebiasaan, saat anda akan mendidirikan CV, anda hanya mendasarkannya pada akta notaris dan kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang. Kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Tahapannya-pun sedikit, hanya ada 2 macam :
1. Anda mendaftarkan CV anda ke panitia PN.
Dan ini adalah kewajiban anda selaku pendiri CV. Yang didaftarkan hanya akta pendiriannya saja atau ikhtisar resmi CV anda.
2. Anda mengumumkan akta pendirian CV anda.
Setelah tahap pendaftaran selesai, anda berkewajiban untuk mengumumkan ikhtisar resmi akta pendirian CV anda dalam tambahan berita negara Republik Indonesia.

Melalui Notaris
Syarat pendirian :
·         Copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
·         Copy Kartu Keluarga ( jika penanggung jawab / Direktur Utama)
·         Copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab / Direktur Utama.
·         Copy Surat Keterangan Domisili dari Pengelola gedung, jika perusahaan berdomisili di gedung
·         Pas Foto Penanggung Jawab / Direktur Utama, Ukuran 3×4 = 2 Lembar berwarna
Nah kalau pembuatan dengan Notaris sudah sekalian dengan surat-surat dibawah ini, jadi tidak ribet kan.
·         Surat Keterangan Domisili Perusahaan
·         NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
·         Pengesahan Pengadilan Negeri
·         SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
·         TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

4 komentar:

Unknown said...

>> SAksEs gAn...

Unknown said...

Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kumpulbagi.com untuk info selengkapnya.

Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

Chils Desoel said...

informasi menarik tentang izin usaha jadi terinspirasi mempunyai usaha warung

Unknown said...

gan , syarat2 waktu mau buka di mall harus ada ijin usaha g gan? biasanya mereka minta dokumen apa ja?

Post a Comment